Sistem Perpustakaan
Institut Hasan Sulur (IHS)
Institut Hasan Sulur (IHS)
"Gerbang Ilmu Pengetahuan Digital: Perpustakaan Institut Hasan Sulur kini lebih mudah diakses! Temukan koleksi lengkap, cek status peminjaman, dan reservasi buku Anda kapan saja dan di mana saja melalui Sistem Aplikasi Perpustakaan Online di https://perpustakaan.ihs.ac.id."
Perpustakaan Institut Hasan Sulur (IHS) hadir sebagai jantung akademik yang mendukung penuh setiap langkah civitas academica dalam meraih keunggulan. Kami adalah fasilitas mandiri yang didedikasikan untuk menjadi pusat literasi dan sumber pengetahuan utama di IHS.
Di era digital ini, Perpustakaan IHS telah bertransformasi dengan mengadopsi teknologi terdepan melalui Sistem Aplikasi Perpustakaan Online yang dapat diakses penuh melalui laman resmi kami di https://perpustakaan.ihs.ac.id.
Tata Tertib ini disusun untuk menciptakan lingkungan perpustakaan yang kondusif, nyaman, dan mendukung kegiatan belajar-mengajar bagi seluruh civitas academica dan pengunjung Perpustakaan IHS.
Kartu Identitas: Setiap pengunjung, terutama civitas academica IHS, wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Pegawai/Dosen yang masih berlaku saat memasuki dan menggunakan layanan perpustakaan. Pengunjung dari luar IHS harus menunjukkan kartu identitas resmi lainnya.
Pencatatan Kunjungan: Pengunjung wajib melakukan check-in melalui sistem atau buku kunjungan yang telah disediakan.
Barang Bawaan: Pengunjung dilarang membawa tas, jaket tebal, makanan, dan minuman ke dalam ruang koleksi/baca utama. Barang bawaan harus dititipkan di loker atau tempat penitipan yang tersedia. Benda berharga menjadi tanggung jawab pengunjung.
Pakaian: Pengunjung wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan tidak melanggar etika akademik (dilarang menggunakan sandal jepit, celana pendek/mini, dan kaos tanpa kerah yang terlalu santai).
Ketertiban dan Ketenangan: Pengunjung wajib menjaga ketenangan, dilarang membuat kegaduhan, berbicara dengan suara keras, atau menyalakan speaker dari perangkat elektronik. Ponsel harus disetel dalam mode silent atau getar.
Kebersihan dan Kerapian: Pengunjung wajib menjaga kebersihan, dilarang membuang sampah sembarangan, mencoret-coret, atau merusak fasilitas (meja, kursi, komputer, koleksi). Setelah digunakan, buku harus diletakkan di tempat yang disediakan (jangan dikembalikan langsung ke rak untuk menghindari salah letak).
Penggunaan Fasilitas Komputer: Fasilitas komputer hanya digunakan untuk keperluan akademik (pencarian katalog, akses e-resource, pengetikan tugas). Dilarang mengunduh/menginstal program, bermain game, atau mengakses konten yang melanggar etika.
Dilarang Merokok: Perpustakaan adalah area bebas asap rokok. Larangan ini berlaku untuk rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape).
Keanggotaan: Layanan peminjaman hanya diberikan kepada anggota yang terdaftar di Sistem Aplikasi Perpustakaan IHS.
Prosedur Peminjaman: Peminjaman wajib dicatat melalui sistem dan divalidasi oleh petugas. Anggota dilarang meminjamkan Kartu Anggota kepada orang lain.
Jumlah dan Jangka Waktu:
Masa peminjaman ditentukan berdasarkan status keanggotaan (misalnya: Mahasiswa $X$ buku selama $Y$ hari; Dosen $A$ buku selama $B$ hari).
Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Perpustakaan Online (https://perpustakaan.ihs.ac.id) atau datang langsung, selama buku tidak direservasi oleh anggota lain.
Pengembalian: Pengembalian harus dilakukan sebelum atau tepat pada batas waktu yang ditetapkan.
Keterlambatan (Denda): Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku per buku per hari (misalnya: Rp 1.000,-/buku/hari) yang dihitung otomatis oleh sistem aplikasi.
Kerusakan dan Kehilangan:
Anggota wajib mengganti buku yang hilang atau rusak (basah, sobek, coretan) setara dengan judul, edisi, dan penerbit yang sama, atau mengganti dengan uang senilai harga buku ditambah biaya administrasi.
Kerusakan ringan yang masih dapat diperbaiki dapat dikenakan biaya perbaikan.
Pelanggar Tatib akan diberikan peringatan lisan oleh petugas.
Pelanggaran berulang, terutama yang berkaitan dengan ketenangan, dapat dikenakan sanksi berupa larangan berkunjung selama jangka waktu tertentu.
Pelanggaran berat, seperti pencurian koleksi, merusak properti perpustakaan, atau pemalsuan data, akan dikenakan sanksi akademik yang tegas (dicabut hak keanggotaan, denda berat, hingga diteruskan ke pihak berwenang kampus).